Selasa, 09 Mei 2017

Pesawat Delay!!! Ini Hak Penumpang

Pesawat Delay!!! Ini Hak Penumpang


Ternyata, masih banyak travelers yang nggak tahu soal kompensasi (ganti rugi) yang mereka harus terima ketika pesawat mengalami delay (keterlambatan).
Padahal mereka harusnya bisa menerima kompensasi dari pihak maskapai sesuai kategori keterlambatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Menteri Perhubungan Indonesia, Ignasius Jonan telah menandatangani peraturan tersebut.


Kompensasi bisa diterima oleh penumpang jika delay yang terjadi disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan, seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, co-pilot, dan awak kabin), keterlambatan penanganan di darat, keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.
Namun, jika delay terjadi karena faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (kepadatan lalu lintas penerbangan, penutupan bandara, atau terjadi antrean lepas landas), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dan lain-lain), dan faktor lain di luar faktor manajemen maskapai penerbangan, penumpang nggak berhak menerima kompensasi.

Berikut kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan

  1. Kategori 1, keterlambatan 30 sampai 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
  2. Kategori 2, keterlambatan 61 sampai 120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).
  3. Kategori 3, keterlambatan 121 sampai 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
  4. Kategori 4, keterlambatan 181 sampai 240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.
  5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu.
  6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan, maka maskapai penerbangan wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
  7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
  8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5, di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

Jika kamu sudah tahu hak-hak apa aja yang kamu dapatkan saat pesawat delay, kamu nggak perlu takut untuk merencakan traveling dengan pesawat. 

Nah Bagaimana..??Tertarik?? Kalau Kalian Ingin Jadi Staff Airliness Atau Pramugari/a Ayo Bergabung Bersama Kami Di Tadika Puri..Sekolah Penerbangan Yang Sudah Terakreditasi B Oleh Badan Akreitasi Nasional…Dengan Cara Klik Link Kami Dan Daftar http://abcmanado.site123.me/ . Info Lebih Lengkap Hubungi Telp/Wa
Andi Suciani LaLa : 082311978112
Salam Sukses Dari Kami TADIKA PURI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar