Pesawat Delay!!! Ini Hak Penumpang
Ternyata,
masih banyak travelers yang nggak tahu soal kompensasi (ganti
rugi) yang mereka harus terima ketika pesawat mengalami delay (keterlambatan).
Padahal mereka harusnya bisa menerima kompensasi dari pihak maskapai sesuai
kategori keterlambatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay
Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Menteri Perhubungan Indonesia, Ignasius Jonan telah menandatangani peraturan
tersebut.
Kompensasi bisa diterima oleh penumpang jika delay yang
terjadi disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan, seperti
keterlambatan kru pesawat (pilot, co-pilot, dan awak kabin), keterlambatan
penanganan di darat, keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang,
atau ketidaksiapan pesawat.
Namun, jika delay terjadi karena faktor
teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (kepadatan lalu lintas
penerbangan, penutupan bandara, atau terjadi antrean lepas landas), faktor cuaca
(hujan lebat, badai, asap, dan lain-lain), dan faktor lain di luar faktor
manajemen maskapai penerbangan, penumpang nggak berhak menerima kompensasi.
Berikut
kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan
- Kategori 1,
keterlambatan 30 sampai 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
- Kategori 2,
keterlambatan 61 sampai 120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman
ringan (snack box).
- Kategori 3,
keterlambatan 121 sampai 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan
berat.
- Kategori 4,
keterlambatan 181 sampai 240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman
ringan serta makanan berat.
- Kategori 5,
keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar
Rp 300 ribu.
- Kategori 6,
yaitu pembatalan penerbangan, maka maskapai penerbangan wajib mengalihkan
ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
- Keterlambatan
pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan
berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
- Khusus pada kompensasi
keterlambatan kategori 5, di mana calon penumpang mendapat ganti rugi
sebesar Rp 300 ribu. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher
yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3
x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Jika kamu sudah tahu hak-hak apa aja yang kamu dapatkan saat
pesawat delay, kamu nggak perlu takut untuk merencakan traveling dengan
pesawat.
Nah Bagaimana..??Tertarik?? Kalau Kalian
Ingin Jadi Staff Airliness Atau Pramugari/a Ayo Bergabung Bersama Kami Di
Tadika Puri..Sekolah Penerbangan Yang Sudah Terakreditasi B Oleh Badan
Akreitasi Nasional…Dengan Cara Klik Link Kami Dan Daftar http://abcmanado.site123.me/ . Info Lebih Lengkap Hubungi Telp/Wa
Andi Suciani LaLa :
082311978112
Email : sucianilala.andi@gmail.com
Salam Sukses Dari
Kami TADIKA PURI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar