TERJAMIN,KEAMANAN KERJA UNTUK CREW PEREMPUAN
Benarkah perempuan riskan pelecehan
seksual saat kerja sebagai crew kapal
pesiar? Sama sekali tidak benar. Semua
crew kapal pesiar dilindungi hukum internasional tentang ketenagakerjaan. Di
mana dalam hukum internasional tersebut juga mencakup perlindungan terhadap
pelecehan seksual (Sexual harassment).
Hukum
internasional yang mengatur tentang pelecehan seksual antara lain:
Konvensi tentang perlindungan Hak-Hak Dasar Sosial dan Ekonomi (ICSER), batasan
umum PBB (UNO) yang tertuang dalam Convention on the Elimination of all Forms
of Discrimination Against Women, Konvensi ILO tentang Perlindungan Pekerja
Migran dan para anggota keluarganya hasil dengan ILO dan diadopsi oleh PBB, 18
Desember 1990 tentangDiscrimination (Employment and Occupation) Convention (No.
C111). Semua aturan hukum tersebut dituangkan dalam kontrak kerja antara crew
dengan pihak perusahaan kapal pesiar.
Yang
termasuk Sexual harassment sebagaimana tercantum dalam hukum internasional ketenagakerjaan
internasional: menggunakan panggilan yang bersifat menghina orang, menyiuli
seseorang, membuat komentar seksual tentang tubuh seseorang, lelucon jorok,
bertanya tentang fantasi atau kecenderungan seksual, bercerita tentang
pengalaman seks, komentar tentang cara berpakaian dalam bentuk tubuh atau
menyerupai seseorang, berulang-ulang mengajak kencan seseorang yang tidak
tertarik, mengucapkan seolah-olah sedang mencium, berbohong dan menyebarkan
gosip tentang kehidupan seksual seseorang.
Sementara
bentuk Sexual harassment secara visual: melihat seseorang dari tubuh atas ke
bawah, memandang seseorang dalam jangka waktu panjang atau terus menerus,
menghalangi jalan seseorang, mengikuti seseorang, memberi kado yang bersifat
pribadi, menunjukkan foto seksual, menunjukkan ekspresi tertentu seperti
melakukan kedipan atau gerakan tubuh dengan tatapan seksual.
Sexual
harassment secara fisik: memijat sekitar leher atau bahu, menyentuh pakaian,
rambut atau tubuh orang, menguntit/membuntuti seseorang, memeluk/mencium/menyentuh/membelai
secara tidak pantas, menyentuh/meraba diri sendiri secara sexual di dekat orang
lain, berdiri terlalu dekat/pura-pura tidak sengaja menyentuh/menyandarkan diri
pada orang lain.
Berdasarkan
pengalaman selama ini penegakan hukum di kapal pesiar sangat tegas dan ketat.
Semua ruangan dan tempat di kapal pesiar terpasang kamera pengawas (CCTV)
sehingga setiap gerak-gerik crew dan penumpang terawasi. Begitu crew
melanggar aturan hukum internasional yang dituangkan dalam kontrak kerja,
termasuk Sexual harassment, maka perusahaan langsung melakukan pemecatan.
Bahkan sangat mungkin untuk sampai meja hijau di pengadilan Amerika. Setiap
pelanggaran yang terbukti pasti mendapatkan hukuman dan denda berat.
Jika Anda Tertarik Dengan Dunia Cruise Line..Silahkan Daftarkan Diri Anda Sekarang Di
Salam Sukses Dari Kami Tadika Puri
Mau Tau Info Tentang Tadika Puri..Hubungi Andi Suciani LaLa WA : 082311978112
Email : sucianilala.andi@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar