Kamis, 27 April 2017

TERJAMIN,KEAMANAN KERJA UNTUK CREW PEREMPUAN


TERJAMIN,KEAMANAN KERJA UNTUK CREW PEREMPUAN



Benarkah perempuan riskan pelecehan seksual saat kerja sebagai crew kapal
pesiar? Sama sekali tidak benar. Semua crew kapal pesiar dilindungi hukum internasional tentang ketenagakerjaan. Di mana dalam hukum internasional tersebut juga mencakup perlindungan terhadap pelecehan seksual (Sexual harassment).

       Hukum internasional yang mengatur tentang pelecehan seksual  antara lain: Konvensi tentang perlindungan Hak-Hak Dasar Sosial dan Ekonomi (ICSER), batasan umum PBB (UNO) yang tertuang dalam Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, Konvensi ILO tentang Perlindungan Pekerja Migran dan para anggota keluarganya hasil dengan ILO dan diadopsi oleh PBB, 18 Desember 1990 tentangDiscrimination (Employment and Occupation) Convention (No. C111). Semua aturan hukum tersebut dituangkan dalam kontrak kerja antara crew dengan pihak perusahaan kapal pesiar.

       Yang termasuk Sexual harassment sebagaimana tercantum dalam hukum internasional ketenagakerjaan internasional: menggunakan panggilan yang bersifat menghina orang, menyiuli seseorang, membuat komentar seksual tentang tubuh seseorang, lelucon jorok, bertanya tentang fantasi atau kecenderungan seksual, bercerita tentang pengalaman seks, komentar tentang cara berpakaian dalam bentuk tubuh atau menyerupai seseorang, berulang-ulang mengajak kencan seseorang yang tidak tertarik, mengucapkan seolah-olah sedang mencium, berbohong dan menyebarkan gosip tentang kehidupan seksual seseorang.

       Sementara bentuk Sexual harassment secara visual: melihat seseorang dari tubuh atas ke bawah, memandang seseorang dalam jangka waktu panjang atau terus menerus, menghalangi jalan seseorang, mengikuti seseorang, memberi kado yang bersifat pribadi, menunjukkan foto seksual, menunjukkan ekspresi tertentu seperti melakukan kedipan atau gerakan tubuh dengan tatapan seksual.

       Sexual harassment secara fisik: memijat sekitar leher atau bahu, menyentuh pakaian, rambut atau tubuh orang,  menguntit/membuntuti seseorang, memeluk/mencium/menyentuh/membelai secara tidak pantas, menyentuh/meraba diri sendiri secara sexual di dekat orang lain, berdiri terlalu dekat/pura-pura tidak sengaja menyentuh/menyandarkan diri pada orang lain.


       Berdasarkan pengalaman selama ini penegakan hukum di kapal pesiar sangat tegas dan ketat. Semua ruangan dan tempat di kapal pesiar terpasang kamera pengawas (CCTV) sehingga setiap gerak-gerik crew dan penumpang terawasi.  Begitu crew melanggar aturan hukum internasional yang dituangkan dalam kontrak kerja, termasuk Sexual harassment, maka perusahaan langsung melakukan pemecatan. Bahkan sangat mungkin untuk sampai meja hijau di pengadilan Amerika. Setiap pelanggaran yang terbukti pasti mendapatkan hukuman dan denda berat.



Jika Anda Tertarik Dengan Dunia Cruise Line..Silahkan Daftarkan Diri Anda Sekarang Di




Salam Sukses Dari Kami Tadika Puri 

Mau Tau Info Tentang Tadika Puri..Hubungi Andi Suciani LaLa WA : 082311978112

Email : sucianilala.andi@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar